Musyawarah ini menjadi bagian dari proses penguatan akses dan peran masyarakat dalam pengelolaan kawasan hutan melalui skema Perhutanan Sosial. Dalam kegiatan tersebut, anggota kelompok berdiskusi mengenai rencana perubahan pola pengelolaan dari Kulin KK menuju HKm.
Kulin KK atau Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan merupakan salah satu pola dalam Perhutanan Sosial yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengelola dan memanfaatkan kawasan hutan berdasarkan kesepakatan kemitraan dengan pengelola kawasan, dalam hal ini Perum Perhutani bersama masyarakat melalui Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
Sementara itu, Hutan Kemasyarakatan (HKm) merupakan salah satu skema Perhutanan Sosial yang memberikan akses legal kepada kelompok masyarakat, termasuk Kelompok Tani Hutan (KTH), untuk mengelola kawasan hutan secara berkelanjutan. Rencana usulan HKm KTH Telagasuci didasarkan pada keberadaan lahan yang masuk dalam kawasan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
Melalui musyawarah tersebut, diharapkan seluruh anggota kelompok dapat memahami proses dan tahapan transformasi pengelolaan serta membangun kesepahaman bersama dalam penyusunan rencana pengelolaan kawasan ke depan.
Transformasi dari pola Kulin KK menuju HKm diharapkan dapat memperkuat kelembagaan KTH Telagasuci serta memberikan kepastian akses kelola bagi masyarakat. Dengan pengelolaan yang terencana dan berkelanjutan, masyarakat diharapkan dapat terus berperan aktif dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan melalui pemanfaatan potensi kawasan secara bertanggung jawab.
Kegiatan musyawarah ini menjadi langkah awal dalam mempersiapkan proses pengusulan HKm, sekaligus memperkuat komitmen bersama antara masyarakat dan para pihak dalam mendukung keberhasilan program Perhutanan Sosial di wilayah Kecamatan Sirampog.
%20copy.jpg)